Pembajakan
perangkat lunak (software) dan CD (compact disk) music secara illegal dapat
digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer.
Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan
dijual kembali secara tidak sah. Tindakan
program pembajakan program computer sangat marak di dunia.
Indonesia
merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk
itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya
berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk memakainya.
Tahun
1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan perminyaan paten yaitu 438
permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif
untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Hak cipta atas program computer tersebut telah didaftarkan pada
Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).